Beberapa Penjelasan tentang Perumahan

tentang Perumahan
tentang Perumahan

Dengan undang-undang no. April 1992 tentang Perumahan dan Sarananya, perumahan adalah suatu pekerjaan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau tempat tinggal dan sebagai sarana menerima keluarga.

Menurut John F.C Turner, 1972, dalam bukunya Freedom to Build, “Rumah merupakan bagian integral dari koloni dan bukan merupakan produk material satu kali, tetapi suatu proses pembangunan yang berkelanjutan dan Menurut Siswono Yudohusodo (Rumah untuk Semua)., 1991: 32), rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau tempat tinggal dan sebagai sarana penunjang.

Oleh karena itu, selain fungsi tempat tinggal atau tempat berteduh dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah atau perumahan adalah tempat dimana perkembangan kehidupan dimulai.

Dengan undang-undang no. Tahun 1992 tentang tempat tinggal dan bangunan, tempat tinggal yang terletak di dalam dan sebagian dari bangunan, perumahan adalah sekelompok tempat tinggal yang fungsinya sebagai tempat tinggal atau lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2).

Secara fisik, perumahan adalah suatu lingkungan yang terdiri dari sekumpulan unit tempat tinggal dimana penduduk dapat bersosialisasi dan diberkahi dengan infrastruktur sosial, ekonomi, budaya dan sosial, barang dan jasa merupakan subsistem  kota secara keseluruhan. Lingkungan ini seringkali memiliki aturan, adat istiadat, dan sistem nilai yang berlaku bagi warganya.

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor  Tahun 1992, permukiman adalah bagian dari lingkungan  di luar kawasan lindung, baik  perkotaan maupun pedesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan pemukiman atau pemukiman dan sebagai tempat penunjang kegiatan. mata pencaharian dan mata pencaharian.

Ada beberapa elemen untuk perumahan berikut penjelasannya dibawah ini

a. Alam (natural factor), meliputi sumber daya alam seperti topografi, hidrologi, tanah, iklim, serta faktor biologis yaitu tumbuh-tumbuhan dan hewan.

b. Manusia (manusia sebagai individu) memahami semua kebutuhan individunya seperti nilai-nilai biologis, emosional, moral, emosional dan kognitif.

c. Society (masyarakat), keberadaan manusia sebagai sekelompok orang.

D. Shell (tempat) di mana orang, sebagai individu atau kelompok, melakukan aktivitas atau menjalani kehidupan mereka.

Persyaratan perumahan

Untuk menentukan lokasi suatu pendirian perumahan, terdapat kriteria atau persyaratan untuk menjadikan tapak sebagai lokasi fasilitas.

a. satu. Memiliki dana tanah yang cukup untuk pengembangan lingkungan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan, pelayanan umum dan fasilitas sosial.

b. Bebas dari pencemaran air, pencemaran udara dan kebisingan, baik dari sumber daya buatan manusia maupun sumber daya alam (gas beracun, sumber air beracun, dll).

c. dibandingkan dengan Menjamin tercapainya tingkat kualitas lingkungan yang sehat untuk pertumbuhan individu dan penduduk masyarakat.

d. Lahan tidak tergenang air, memiliki kemiringan 0 sampai 15%, memiliki drainase yang baik, memiliki daya dukung beban yang memungkinkan pembangunan perumahan.

e. Adanya kepastian hukum bagi penghuni harta benda dan bangunan di atasnya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan dan strategi nasional penyediaan dan permukiman secara jelas menyatakan bahwa perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia selain pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Selain fungsinya sebagai pelindung dari gangguan alam/iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah juga memiliki peran sosial budaya sebagai pusat pendidikan keluarga,

tempat untuk menetaskan budaya dan nilai kehidupan, mempersiapkan generasi muda dan merupakan ekspresi identitas.

Berikut diatas adalah beberapa penjelasan tentang perumahan. Sekian informasi dari artikel ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.

Sracap.com All Right Reserved Blogdot by TwoPoints.